Integritas dan etika menjadi taruhan utama saat memanfaatkan Kecerdasan Artifisial (KA). Pengguna dituntut untuk jujur melakukan disclosure atau mengakui bagian karya yang dihasilkan oleh KA, alih-alih mengklaimnya sebagai karya murni pribadi.
Hal tersebut ditegaskan Bripda Friza Ardyansyah dalam Pelatihan Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Bagi Pelajar yang digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) di SMAN 1 Jepara, Selasa (18/8).
Friza menjelaskan, penggunaan KA Generatif pada dasarnya tidak dilarang, termasuk dalam perlombaan karya kreatif seperti poster, selama peserta transparan menyebutkan elemen-elemen yang dihasilkan dari bantuan KA. Yang dianggap menyalahi etika adalah tindakan menutupi atau mengklaim hasil kreasi KA sepenuhnya sebagai buatan sendiri.
Selain etika berkarya, pelatihan yang dikomandoi AKP Shanice Stephanie Sumbung ini juga membekali peserta mengenai materi Fighting Hoax with AI. Para peserta diajak memahami bahwa KA memiliki dua sisi peran: dapat digunakan untuk menciptakan hoaks, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai alat ampuh untuk mendeteksi dan memerangi peredaran berita bohong.
Dalam sesi tersebut, para peserta didorong untuk mengambil peran sebagai garda terdepan atau filter penyaring informasi, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.