Sistem Penilaian
A. Penilaian Kemajuan Belajar
Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar siswa merupakan upaya mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar siswa. Penilaian bertujuan untuk mengetahui kemajuan belajar untuk dapat memperbaiki dan meningkatkan kegiatan pembelajaran. Penilaian juga dimaksudkan memberikan umpan balik bagi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
B. Penilaian Hasil Belajar

Penilaian hasil belajar adalah upaya mengumpulkan informasi untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan kemampuan yang telah dicapai oleh siswa pada akhir setiap semester, akhir tahun pelajaran, atau akhir pendidikan di SMA.

Penilaian hasil belajar pada akhir semester dan akhir dari semua mata pelajaran yang diajarkan untuk kelas X dan XI sebagai pertimbangan untuk kenaikan kelas. Untuk kelas X selain sebagai pertimbangan kenaikan kelas, juga untuk pemilihan jurusan atau program pilihan. Sedangkan penilaian hasil belajar akhir tahun yang diajarkan di kelas XI digunakan sebagai pertimbangan kelulusan.

Ranah penilaian tidak hanya pada aspek pengetahuan (knowledge), tetapi juga mencakup aspek keterampilan (psychomotor), dan sikap (afektif).

C. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Setiap mata pelajaran di suatu sekolah pada suatu daerah memiliki batas nilai minimal atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang tidak harus sama satu dengan yang lainnya. Berdasarkan pemahaman konvensional selama ini, yang dimaksud dengan nilai kurang adalah nilai yang belum mencapai 6.

Pada sistem penilaian KTSP, yang dimaksud dengan nilai kurang atau nilai belum tuntas adalah nilai yang belum mencapai standar minimal (KKM) yang telah ditentukan. Penentuan KKM ini didasarkan pada tingkat esensi materi, kompleksitas bahan ajar, sarana pendukung yang ada di sekolah, serta intake siswa di sekolah tersebut. Dengan demikian kategori nilai kurang atau batas minimal tidak selalu berarti nilai di bawah 6, namun sesuai dengan KKM yang telah ditentukan.

Nilai kuantitas tidak lagi berupa satuan tetapi puluhan dan bukan pembulatan, misalnya nilai 60, 78, dan 83. Tabel KKM terlampir.

D. Kenaikan Kelas dan Program Pilihan

Siswa kelas X dan XI dinyatakan naik kelas jika siswa tersebut memiliki maksimal nilai belum tuntas pada 3 mata pelajaran, dan bukan pada mapel yang menjadi ciri khas program yang dipilih. Pemilihan program dari kelas X ke kelas XI didasarkan atas 3 faktor, yaitu: ketuntasan belajar, minat siswa, dan ketersediaan tempat.

Faktor ketuntasan belajar harus dicapai pada mapel khusus yang merupakan ciri khas program pilihan, yaitu:

1. Program Ilmu Alam : Matematika, Fisika, Biologi, dan Kimia

2. Program Ilmu Sosial: Ekonomi, Sosiologi, Geografi, dan Sejarah

3. Program Bahasa : Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, dan Sejarah

E. Kelulusan

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan jika memenuhi standar kelulusan UN, yakni:

memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya..

Untuk meningkatkan objektifitas, transparansi, dan akuntabilitas UN, maka dibentuk Tim Pemantau Independen (TPI) yang anggota utamanya berasal dari dosen perguruan tinggi, widyaswara, anggota profesi pendidikan non-guru, dan mahasiswa tingkat akhir.

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
DAN STANDAR KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL (SKBM)
SEMESTER GASAL TAHUN PELAJARAN 2008/2009
SMA NEGERI 1 JEPARA
No Mata Pelajaran Alokasi Waktu
Kelas X Kelas XI Kelas XII
IPA IPS BHS IPA IPS BHS
1 Pendidikan Agama 70 72 72 72 70 70 70
2 Kewarganegaraan 72 72 72 72 68 68 68
3 Bahasa Indonesia 70 72 72 72 70 70 70
4 Bahasa Inggris 70 72 72 72 68 67 70
5 Matematika 70 72 72 72 70 70 70
6 Pend. Seni Budaya 70 72 72 72 70 70 70
7 Pend. Jasmani 70 71 71 71 66 66 66
8 Sejarah 70 72 72 72 70 67 67
9 Geografi 71 71 72
10 Ekonomi/Akuntansi 71 72 67
11 Sosiologi 75 72 70
12 Fisika 70 72 66
13 Kimia 70 71 70
14 Biologi 70 71 70
15 Teknlgi Inf. Kom. (TIK) 70 71 71 71 72 72 72
16 Bahasa Jawa 71 72 72 72 71 71 71
17 Bahasa Prancis 70 71 71 71 68 65 68
18 Antropologi 71 69
19 Sastra Indonesia 71 70
20 BP/BK