Syarat & Ketentuan
A. Ekstrakurikuler bagi Siswa Kelas X
1. Seluruh siswa kelas X diwajibkan mengikuti ekskul Pilihan Wajib yaitu: Pramuka atau PMR selama 1 semester, selebihnya bersifat tidak wajib.
2. Setiap siswa diharuskan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pilihan Bebas atau Pilihan Terseleksi sebanyak-banyaknya 2 jenis agar tidak mengganggu konsentrasi belajar.
3. Setiap siswa dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Bersertifikat untuk mempersiapkan persyaratan mengikuti ujian di kelas XII.
4. Pendaftaran mengikuti ekskul dilakukan dengan cara mendaftarkan diri langsung kepada Guru Pembimbing atau Pengurus Ekskul, selanjutnya akan didata oleh wali kelas masing-masing.
B. Ekstrakurikuler bagi Siswa Kelas XI
1. Setiap siswa diwajibkan mengikuti satu jenis kegiatan ekstrakurikuler, boleh memilih salah satu dari jenis kegiatan ekskul yaitu: Pilihan Wajib, Pilihan Bebas, Pilihan Terseleksi, atau Bersertifikat.
2. Setiap siswa diperbolehkan mengikuti 2 jenis ekskul agar tidak mengganggu konsentrasi belajar
3. Pendaftaran mengikuti ekskul dilakukan dengan cara mendaftarkan diri langsung kepada Guru Pembimbing atau Pengurus Ekskul, selanjutnya akan didata oleh wali kelas masing-masing.
C. Ekstrakurikuler bagi Siswa Kelas XII
1. Setiap siswa diperbolehkan mengikuti satu jenis kegiatan ekstrakurikuler pada semester 1, pada semester 2 siswa tidak diperbolehkan mengikuti ekskul agar bisa berkonsentrasi dalam Ujian.;
2. Setiap siswa harus sudah mengikuti ekskul Bersertifikat sebagai persyaratan mengikuti Ujian. Jika siswa ada yang belum memiliki sertifikat keterampilan disarankan untuk mengikutin ekskul Bersertifikat pada semester 1.
3. Pendaftaran mengikuti ekskul dilakukan dengan cara mendaftarkan diri langsung kepada Guru Pembimbing atau Pengurus Ekskul, selanjutnya akan didata oleh wali kelas masing-masing.
Ketentuan Lain:
1. Jenis ekstrakurikuler beserta jadwalnya akan disampaikan pada lembar tersendiri.
2. Semua jenis ekstrakurikuler tidak dipungut biaya, kecuali ekskul Bersertifikat yang merupakan Kursus atau Pendidikan Keterampilan.
3. Pelanggaran atas ketentuan di atas akan diatur dengan ketentuan lebih lanjut.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur kemudian.